Hak dan Kewajiban Pasien
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hak Pasien
Pasal 276Pasien mempunyai hak:
- mendapatkan informasi mengenai kesehatan dirinya;
- mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya;
- mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu;
- menolak atau menyetujui tindakan medis yang diperlukan, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan kejadian luar biasa atau wabah;
- mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis;
- meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; dan
- mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pasien
Pasal 277Pasien mempunyai kewajiban:
- memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
- mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan;
- mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Dengan memahami hak dan kewajiban, kita bersama mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan penuh kepedulian.
Terakreditasi Paripurna LARSI
Terakreditasi Rumah Sakit Islami SIRSMA