Terakreditasi Paripurna LARSI Terakreditasi Rumah Sakit Islami SIRSMA Tersertifikasi Halal BPJPH Terakreditasi Paripurna LARSI Terakreditasi Rumah Sakit Islami SIRSMA Tersertifikasi Halal BPJPH Terakreditasi Paripurna LARSI Terakreditasi Rumah Sakit Islami SIRSMA Tersertifikasi Halal BPJPH Terakreditasi Paripurna LARSI Terakreditasi Rumah Sakit Islami SIRSMA Tersertifikasi Halal BPJPH
Pilih Bahasa

Hak dan Kewajiban Pasien

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hak Pasien

Pasal 276

Pasien mempunyai hak:

Kewajiban Pasien

Pasal 277

Pasien mempunyai kewajiban:

Dengan memahami hak dan kewajiban, kita bersama mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan penuh kepedulian.